Login dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022 agar Dapat Bantuan KJP Plus dan KJMU

22 Agustus 2022, 11:10 WIB
Pendaftaran DTKS Tahun 2022 DKI Jakarta Resmi Dibuka /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

MANTRA SUKABUMI - Resmi dibuka hari ini Senin, 22 Agustus 2022 pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022.

Segera login dtks.jakarta.go.id untuk daftar DTKS DKI Jakarta agar mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU.

Daftar bantuan ini khusus Masyarakat DKI Jakarta, pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022 ini di buka sampai tanggal 10 September 2022.

Baca Juga: Login Disini, Cek Syarat dan Tahapan Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 Tahun 2022

Perlu anda ketahui bahwa setiap bantuan dana yang disalurkan oleh pemerintah akan diambil datanya dari daftar DTKS tersebut.

Oleh karena itu, penting bagi anda masyarakat DKI Jakarta untuk daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mekanisme pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:

Tahapan Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022:

1. Sosialisasi

2. Pendaftaran

3. Pengolahan Data 1

4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

5. Pemdanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah

6. Pengolahan Data 2

7. Musyawarah Kelurahan

8. Pengolahan Data 3

9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap

10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG

11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Baca Juga: Cek di Sini Program Bantuan Pemerintah DKI Jakarta dari KJP Plus hingga KJMU

DTKS diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan pada setiap daerah.

DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Berikut adalah bantuan sosial yang diberikan antara lain:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)

7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Jadi, jika siswa atau mahasiswa ingin mendaftarkan diri ke program KJP Plus atau KJMU, maka kamu harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS.

Cara Mendaftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022:

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://dtks/jakarta.go.id/

2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun sebelumnya

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu Pendaftaran

5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Klik kirim dan data akan terunggah untuk diseleksi lebih lanjut

Bagi pendaftar DTKS yang mengalami kendala saat mendaftar secara online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.***

Editor: Ajeng R H

Sumber: Instagram @disdikdki

Tags

Terkini

Terpopuler