Cek di Sini Program Bantuan Pemerintah DKI Jakarta dari KJP Plus hingga KJMU

- 21 Agustus 2022, 14:20 WIB
3 kriteria siswa ini pasti tidak dapat KJP Plus Tahap 1 2022 yang telah cair pada Agustus, apakah kamu termasuk?/kjp.jakarta.go.id
3 kriteria siswa ini pasti tidak dapat KJP Plus Tahap 1 2022 yang telah cair pada Agustus, apakah kamu termasuk?/kjp.jakarta.go.id /

MANTRA SUKABUMI - Cek segera di sini bantuan apa saja yang akan disalukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta pada bulan ini.

Bantuan yang akan disalurkan oleh pemerintah pada bulan ini di antaranya adalah Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Selain itu, masih banyak lagi bantuan yang akan disalurkan oleh pemerintah pada bulan ini.

Baca Juga: Simak Inilah Syarat KJMU dan KJP Plus Tahap 3 Segera Dibuka

Sebelum berharap mendapatkan bantuan dari pemerintah harus diperhatikan terlebih dahulu data diri telah terdaftar di DTKS.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Perlu diketahui, bahwa DTKS diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan pada setiap daerah.

DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Berikut adalah bantuan sosial yang diberikan antara lain:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Jadi, jika siswa atau mahasiswa ingin mendaftarkan diri ke program KJP Plus atau KJMU, maka kamu harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mekanisme pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Warga DKI Kurang Mampu Bisa Dapat Dana Pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Mekanisme dan Syaratnya

Tahapan Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022:
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemdanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Cara Mendaftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022:
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://dtks/jakarta.go.id/
2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun sebelumnya
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu Pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Klik kirim dan data akan terunggah untuk diseleksi lebih lanjut

Bagi pendaftar DTKS yang mengalami kendala saat mendaftar secara online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x