Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Alur Pendataan dan Penggunaan Dana

- 21 Agustus 2022, 13:20 WIB
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Alur Pendataan dan Penggunaan Dana
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Alur Pendataan dan Penggunaan Dana /Budi Purwito

MANTRA SUKABUMI - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2022 telah dibuka kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tahap pertama penerima KJP Plus sebanyak 849.170 peserta didik. Kini KJP Plus Tahap II mulai dilakukan pendataan.

KJP Plus adalah kartu akses pendidikan ditujukan untuk anak dari keluarga tidak mampu khusus daerah DKI Jakarta.

Baca Juga: 3 Syarat Utama Daftar KJP Plus Tahap II dan Mekanisme Pendataan Terbaru KJP Plus Tahun 2022

Untuk diketahui, Dengan KJP Plus tersebut siswa kurang mampu dapat menerima wajib belajar 12 tahun.

Sehingga, dengan KJP Plus bisa menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata.

Dilansir mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, @upt.p4op, peserta didik yang belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus dapat menghubungi pendamping sosial (pendamsos) kelurahan sesuai tempat tinggal.

Tujuannya untuk memastikan peserta didik terdaftar atau tidak dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, peserta didik juga menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, untuk memastikan sekolah peserta didik terdata atau tidak di sistem pendataan KJP Plus.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x