MANTRA SUKABUMI - Berikut ini syarat pendaftaran sebagai penerima KJP Plus tahap II Tahun 2022.
Bagi Anda yang belum mendapatkan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 bisa memulai daftar ulang sebagai penerima KJP Plus tahap II.
Sama seperti halnya pendaftaran KJP Plus Tahap I, KJP Plus tahap II terdapat mekanisme pendaftaran yang perlu Anda ketahui.
Adapun pencairan KJP Plus tahap II dapat disimak langkah-langkah untuk mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan KJP Plus.
Sebagai mantrasukabumi.com lansir dari laman Instagram resmi @disdikdki
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!
Adapun Pendataan KJP Plus tahap II Tahun 2022 telah resmi dibuka:
- Untuk warga DKI Jakarta
- Dari keluarga tidak mampu