Pada 22 Agustus sampai 23 September 2022, akan dilakukan verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah.
Lalu, pada 23 – 30 September 2022, akan ada pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria.
Kemudian, pada 23 – 30 September, sekolah akan mengunggah kelengkapan berkas.
Pada 3 – 7 Oktober 2022, Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
Terakhir, pada 10 – 26 Oktober 2022 dilakukan pendataan final penerima.
Penggunaan Dana Darurat
Selama status keadaan darurat, seperti bencana, dana KJP Plus dapat digunakan untuk biaya rutin dan berkala, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Selain itu, biaya rutin dan berkala yang dimaskud dapat digunakan secara runai maupun non tunai.
Penggunaan Dana Normal