Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Alur Pendataan dan Penggunaan Dana

- 21 Agustus 2022, 13:20 WIB
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Alur Pendataan dan Penggunaan Dana
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Alur Pendataan dan Penggunaan Dana /Budi Purwito

Pada 22 Agustus sampai 23 September 2022, akan dilakukan verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah.

Lalu, pada 23 – 30 September 2022, akan ada pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria.

Kemudian, pada 23 – 30 September, sekolah akan mengunggah kelengkapan berkas.

Pada 3 – 7 Oktober 2022, Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

Terakhir, pada 10 – 26 Oktober 2022 dilakukan pendataan final penerima.

Penggunaan Dana Darurat

Selama status keadaan darurat, seperti bencana, dana KJP Plus dapat digunakan untuk biaya rutin dan berkala, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.

Selain itu, biaya rutin dan berkala yang dimaskud dapat digunakan secara runai maupun non tunai.

Baca Juga: Berapa Nominal Saldo Penerima KJP Plus Tahap II untuk Semua Jenjang Pendidikan? Cek Selengkapnya Disini

Penggunaan Dana Normal

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x