MANTRA SUKABUMI - Program bantuan dana sosial Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 akan segera dibuka.
Catat alur dan mekanisme pendataan penerima dana KJP Plus Tahap 2 dan ketahui keiteria siswa penerima bansos.
Bagi warga DKI Jakarta, jangan sampai terlewatkan informasi mengenai pendataan calon penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 2.
Baca Juga: Link Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2022, Berikut Tanggal Pencairan dan Kriteria Penerima
Seperti diketahui, KJP Plus Tahap 2 akan diberikan kepada siswa mulai dari tingkat SD hingga SMK kurang mampu di wilayah DKI Jakarta.
Hal ini pun diumumkan telah diumumkan oleh UPT P4OP DKI Jakarta pada Jumat, 19 Agustus kemarin.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!,” tulisnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @upt.p4op pada Minggu, 21 Agustus 2022
Inilah jadwal dan alur pendataan penerima baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Tanggal 22 Agustus - 22 September 2022: Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah