Tak Terdaftar sebagai Penerima Dana KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2022, Ini yang Dilakukan Peserta Didik

- 19 Agustus 2022, 10:04 WIB
Langkah yang harus dilakukan bagi yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022
Langkah yang harus dilakukan bagi yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022 /*/kjp,jakarta.go.id.

MANTRA SUKABUMI - Simak ulasan tentang program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 1 periode Agustus 2022 sudah bisa dicairkan.

Lalu bagaimana jika ada peserta didik yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1?

Seperti diketahui, KJP Plus Tahap 1 sudah cair sejak 9 Agustus 2022 lalu untuk jenjang pendidikan SD/MI.

Baca Juga: Mudah, Cara Cek Online Penerima KJP Plus Tahap 1 Cair Agustus 2022, Bagaimana untuk Siswa yang Tak Terdaftar?

Lalu untuk jenjang pendidikan SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan PKBM, dana KJP Plus Tahap 1 mulai dicairkan sejak 12 Agustus 2022.

Peserta didik sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 di DKI Jakarta sebanyak 849.170 peserta didik.

Peserta didik yang menerima dana KJP Plus Tahap 1 akan mendapat undangan untuk pengamblilan buku tabungan dan ATM agar bisa mencairkan dana bantuan.

Adapun cara untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 atau tidak bisa cek melalui online maupun via aplikasi.

Baca Juga: Cek Online Penerima KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2022, Mudah hanya Gunakan NIK Terdaftar

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x