MANTRA SUKABUMI - Simak ulasan tentang program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 1 periode Agustus 2022 sudah bisa dicairkan.
Lalu bagaimana jika ada peserta didik yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1?
Seperti diketahui, KJP Plus Tahap 1 sudah cair sejak 9 Agustus 2022 lalu untuk jenjang pendidikan SD/MI.
Lalu untuk jenjang pendidikan SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan PKBM, dana KJP Plus Tahap 1 mulai dicairkan sejak 12 Agustus 2022.
Peserta didik sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 di DKI Jakarta sebanyak 849.170 peserta didik.
Peserta didik yang menerima dana KJP Plus Tahap 1 akan mendapat undangan untuk pengamblilan buku tabungan dan ATM agar bisa mencairkan dana bantuan.
Adapun cara untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 atau tidak bisa cek melalui online maupun via aplikasi.
Baca Juga: Cek Online Penerima KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2022, Mudah hanya Gunakan NIK Terdaftar