MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) cair mulai 9 Agustus 2022.
Penyaluran KJP Plus Tahap 1dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SD hingga SMA dan SMK.
Bagi Anda yang ingin mengetahui penerima KJP Plus Agustus 2022, Anda bisa mengecek melalui website resmi KJP Plus.
Namun, bantuan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 dilakukan pemerintah bukan hanya cuma-cuma.
Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram @disdikdki pada Kamis, 18 Agustus 2022, berikut penggunaan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 untuk para siswa-siswi.
Penggunaan Dana KJP Plus Tahap 1 Agustus Tahun 2022
Pencairan dana KJP Plus tahap 1 dilaksanakan mulai 9 Agustus 2022.
Pencairan dana KJP Plus dikirim ke rekening khusus peserta didik yang terdaftar sebagai penerima.
Penerima KJP Plus tahap 1 Agustus 2022 harap menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.