Tak Sembarang Disalurkan, Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Hanya Bisa Digunakan untuk Kebutuhan ini

- 18 Agustus 2022, 10:20 WIB
Tak Sembarang Disalurkan, Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Hanya Bisa Digunakan untuk Kebutuhan ini
Tak Sembarang Disalurkan, Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Hanya Bisa Digunakan untuk Kebutuhan ini //kjp.jakarta.go.id

Dana bantuan KJP Plus hanya dapat digunakan untuk memenuhi berbagai hal terkait pendidikan.

Website KJP Plus DKI Jakarta menuliskan beberapa hal yang boleh menggunakan dana KJP Plus sebagai berikut:

  • Buku tulis;
  • Buku gambar;
  • Buku pelajaran;
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen,penghapus dan rautan;
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka;
  • Alat dan atau bahan praktik;
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya;
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah;
  • Tas sekolah;
  • Pakaian olahraga sekolah;
  • Buku pelajaran penunjang;
  • Kudapan bergizi;
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan;
  • Alat bantu pendengaran;
  • Kalkulator scientific;
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data;
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya;
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya
  • Operasional Pendidikan dan Bantuan
  • Operasional Sekolah;
  • Komputer/Laptop.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Dana KJP Plus 2022 Tahap 1 Lewat HP Tanpa Aplikasi Berikut Langkah-langkahnya

Besaran dana program tersebut dari Rp250.000 untuk jenjang SD/MI hingga Rp300.000 untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yang dapat digunakan membeli buku tulis, seragam sekolah, sampai komputer/laptop.

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasi Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta pada 9 Agustus 2022 mengumumkan penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik.

Besaran Dana KJP Plus tahap 1 Agustus 2022 mulai dari Rp250.000 untuk tingkat SD/MI hingga Rp300.00 bagi jenjang PKBM.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut ini besaran dana KJP tahap tersebut bagi seluruh jenjang terkait:

SD/ MI: Rp250.000
SMP/ MTs: Rp300.000
SMA/ MA: Rp420.000
SMK: Rp450.000
PKBM: Rp300.000

***

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: Instagram @disdikdki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah