Tak Terdaftar sebagai Penerima Dana KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2022, Ini yang Dilakukan Peserta Didik

- 19 Agustus 2022, 10:04 WIB
Langkah yang harus dilakukan bagi yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022
Langkah yang harus dilakukan bagi yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022 /*/kjp,jakarta.go.id.

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Jika sudah terhubung dan dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siswa, maka tanda notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Cair, Cek Segera Daftar Penerima dan Besaran Dana Tiap Jenjang Pendidikan

Dilansir mantrasukabumi.com dari lamana KJP Jakarta, bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Datang ke Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah