MANTRA SUKABUMI - Kartu Jakarta Pintar atu KJP Plus Tahap 1 sudah bisa dicairkan oleh penerima bantuan dana periode Agustus 2022.
Bagi warga DKI Jakarta, pastikan cek terdaftar dan tidaknya melalui online sebagai penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2022.
Adapun caranya cukup mudah, hanya bermodalkan NIK KTP yang didaftarkan untuk mengikuti program bantuan dana KJP Plus tahun 2022.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 Jenjang SMP hingga SMA Sudah Cair, Cek Nama Penerima hanya Gunakan NIK
Sebelumnya perlu diketahui, program KJP Plus diberikan khusus untuk warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat tertentu.
Salah satu syarat untuk mendapatkan dana bantuan KJP Plus tahun 2022, yakni harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta beberapa waktu lalu melalui unggahan di sosial media resminya menyampaikan, bahwa KJP Plus Tahap 1 untuk jenjang pendidikan SD/MI sudah cair sejak 9 Agustus 2022.
Sedangkan untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dana KJP Plus Tahap 1 bisa dicairkan mulai 12 Agustus 2022.
Untuk peserta didik yang menerima dana KJP Plus Tahap 1 akan mendapat undangan pengamblilan buku tabungan dan ATM.