MANTRA SUKABUMI - Jika Anda penerima dana bantuan Kartu Jakarta Pintar dari pemerintah DKI Jakarta kesulitan untuk mencairkan dana dan mengalami masalah teknis bisa adukan keluhan via link ini.
Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus adalah program strategi pemprov DKI Jakarta untuk anak usia 6-21 tahun yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin hingga tamat SMA/SMK.
Bantuan KJP Plus ini diberikan pemerintah DKI Jakarta dalam bentuk uang tunai yang dapat dicairkan melalui bank DKI.
Sebagai informasi, KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 periode Agustus dikabarkan sudah cair sejak tanggal 9 dan 12 Agustus lalu.
Namun sedikit siswa yang mengalami kendala saat membuka KJP Plus.
Lantas apa yang harus dilakukan siswa agar KJP Plus bisa cair ke rekening ATM?
Yuk simak penjelasan cara pengaduan kendala KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 melalui link berikut ini.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, ada info penting yang harus kamu ketahui nih, yaitu membuka dana KJP Plus Tahap 1 2022 bulan Agustus dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus 2022," dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram upt.p4op pada Kamis, 18 Agustus 2022.