MANTRA SUKABUMI - Bantuan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022 sudah dapat dicairkan.
KJP Plus Tahap 1 jenjang SD proses pencairan sudah dimulai sejak 9 Agustus 2022 lalu.
Sementara untuk jenjang SMP hingga SMA dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), dana KJP Plus Tahap 1 mulai dicairkan sejak 12 Agustus 2022.
Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi menjelaskan bahwa peserta didik penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 1 untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan beserta kartu ATM.
Sementara itu, penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 dari semua jenjang pendidikan berjumlah 849.170 peserta didik.
"Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik," tulis Disdik DKI melalui akun Instagram @disdikdki, dikutip mantrasukabumi.com pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Adapun besaran rincian bantuan dana yang diberikan kepada peserta didik penerima KJP Plus jenjang SMP, SMA, SMK dan PKBM sebagai berikut: