Segera Lakukan Ini jika Peserta Didik Tak Terdaftar sebagai Penerima KJP Plus, Cek Besaran Uang yang Diterima

- 19 Agustus 2022, 16:50 WIB
Ini besaran uanng yang diterima dan langkah peserta didik yang tidak terrdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 periosde 2022.
Ini besaran uanng yang diterima dan langkah peserta didik yang tidak terrdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 periosde 2022. /*/Instagram @disikdki

MANTRA SUKABUMI - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus menjadi salah satu program yang kini digaungkan pemerintah untuk memfasilitasi pendidikan bagi masyarakat.

KJP Plus Tahap 1 sendiri sudah cair sejak 9 Agustus 2022 lalu untuk jenjang pendidikan SD/MI.

Bagi peserta didik penerima dana KJP Plus, saat ini bisa dengan mudah mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar atau belum.

Baca Juga: Tak Terdaftar sebagai Penerima Dana KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2022, Ini yang Dilakukan Peserta Didik

Lalu bagaimana jika saat melakukan pengecekan muncul tulisan tidak terdaftar sebagai penerima dana KJP Plus?

Jika hal itu terjadi, Anda bisa mengikuti langkah-langkah yang terdapat dalam artikel ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari lamana KJP Jakarta, bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Datang ke Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Hubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah