MANTRA SUKABUMI - Pemerintah provinsi DKI Jakarta menyalurkan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 mulai cair pada 9 Agustus 2022.
Penyaluran KJP Plus Tahap I Tahun 2022 dilakukan secara bertahap, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Namun, tak sedikit siswa yang belum bisa cek penemuan KJP Plus, cukup gunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja tanpa aplikasi.
Sangat mudah dengan langkah ini, Anda tinggal memasukkan NIK melalui laman website kjp.jakarta.go.id.
Kemudian Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengetahui informasi penemuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022.
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Instagram resmi @disdikdki pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Bagi calon penerima dana KJP Plus, untuk cek online tanpa aplikasi dapat melalui browser di HP Handphone dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka laman website kjp.jakarta.go.id