KJP Plus Tahap 1 Agustus 2022 Jenjang SMP hingga SMA Sudah Cair, Cek Nama Penerima hanya Gunakan NIK

- 20 Agustus 2022, 08:28 WIB
KJP Plus Tahap 1 cair, cek segera nama pemerima dengan gunakan NIK yang terdaftar.*/Tangkapan layar kjp.jakarta.go.id
KJP Plus Tahap 1 cair, cek segera nama pemerima dengan gunakan NIK yang terdaftar.*/Tangkapan layar kjp.jakarta.go.id /

MANTRA SUKABUMI - Warga DKI Jakarta yang terdaftar sebagai penerima bantuan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022 sudah bisa dicairkan.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Dinas Pnedidikan (Disdik) DKI Jakarta beberapa waktu lalu melalui unggahan di sosial media resminya.

Disdik DKI Jakarta menegaskan bahwa KJP Plus Tahap 1 untuk jenjang pendidikan SD/MI sudah cair sejak 9 Agustus 2022.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Jenjang SMP, SMA dan PKBM Cair Agustus 2022, Cek Besaran Dana dan Nama Penerima Segera

Sedangkan untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dana KJP Plus Tahap 1 bisa dicairkan mulai 12 Agustus 2022.

Untuk peserta didik yang menerima dana KJP Plus Tahap 1 akan mendapat undangan pengamblilan buku tabungan dan ATM.

Adapun cara untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 atau tidak bisa cek melalui online maupun via aplikasi.

Bagi peserta didik penerima dana KJP Plus, untuk cek online tanpa aplikasi dapat melalui browser di HP maupun desktop hanya menggunakan NIK terdaftar dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka laman website kjp.jakarta.go.id atau KLIK DISINI

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x