MANTRA SUKABUMI - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) disalurkan oleh pemerintah DKI Jakarta masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) mulai 9 Agustus 2022.
KJP Plus merupakan program bantuan dana pendidikan khusus warga DKI Jakarta dari kalangan tidak mampu hingga minimal sampai dengan tamat SMA dan SMK.
Baca Juga: Alami Kendala saat Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Segera Lapor Melalui Link Ini
Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram @disdikdki pada Kamis, 18 Agustus 2022, berikut penggunaan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 untuk para siswa-siswi.
Bagi Anda yang ingin mengetahui penerima KJP Plus Agustus 2022, Anda bisa mengecek melalui website resmi KJP Plus.
Namun, bantuan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 dilakukan pemerintah bukan hanya cuma-cuma.
Pencairan dana KJP Plus dikirim ke rekening khusus peserta didik yang terdaftar sebagai penerima.
Penerima KJP Plus tahap 1 Agustus 2022 harap menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.