Dana bantuan KJP Plus hanya dapat digunakan untuk memenuhi berbagai hal terkait pendidikan.
Website KJP Plus DKI Jakarta menuliskan beberapa hal yang boleh menggunakan dana KJP Plus sebagai berikut:
- Buku tulis;
- Buku gambar;
- Buku pelajaran;
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan;
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka;
- Alat dan atau bahan praktik;
- Seragam sekolah dan kelengkapannya;
- Sepatu dan kaos kaki sekolah;
- Tas sekolah;
- Pakaian olahraga sekolah;
- Buku pelajaran penunjang;
- Kudapan bergizi;
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan;
- Alat bantu pendengaran;
- Kalkulator scientific;
- USB flashdisk sebagai alat simpan data;
- Seragam pramuka dan kelengkapannya;
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya
- Operasional Pendidikan dan Bantuan
- Operasional Sekolah;
- Komputer/Laptop.
Besaran dana program tersebut dari Rp250.000 untuk jenjang SD/MI hingga Rp300.000 untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yang dapat digunakan membeli buku tulis, seragam sekolah, sampai komputer/laptop.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasi Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta pada 9 Agustus 2022 mengumumkan penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik.
Besaran Dana KJP Plus tahap 1 Agustus 2022 mulai dari Rp250.000 untuk tingkat SD/MI hingga Rp300.00 bagi jenjang PKBM.
Dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut ini besaran dana KJP tahap tersebut bagi seluruh jenjang terkait:
SD/ MI: Rp250.000
SMP/ MTs: Rp300.000
SMA/ MA: Rp420.000
SMK: Rp450.000
PKBM: Rp300.000
***