MANTRA SUKABUMI - Penerima manfaat bantuan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 sudah dapat dicairkan bulan ini.
Proses pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 1 untuk jenjang SD dicairkan sejak tanggal 9 Agustus 2022 lalu.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, SMA hingga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dana KJP Plus tahap 1 dicairkan sejak tanggal 12 Agustus 2022.
Baca Juga: Cukup Gunakan NIK KTP, Ini Cara Cek Online Penerima Dana KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2022
Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi menjelaskan bahwa peserta didik penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 1 untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan beserta kartu ATM.
Sementara itu, penerima bantuan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2022 dari semua jenjang pendidikan berjumlah 849.170 peserta didik.
"Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik," tulis Disdik DKI melalui akun Instagram @disdikdki, dikutip mantrasukabumi.com pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Adapun besaran rincian bantuan dana yang diberikan kepada peserta didik penerima KJP Plus jenjang SMP, SMA, SMK dan PKBM sebagai berikut:
1. Jenjang SMP/MTs