Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Alur Pendataan dan Penggunaan Dana

- 21 Agustus 2022, 13:20 WIB
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Alur Pendataan dan Penggunaan Dana
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Alur Pendataan dan Penggunaan Dana /Budi Purwito

Berikut Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022:

Besaran dana yang diterima peserta KJP Plus untuk setiap jenjang pendidikan berbeda-beda.

Untuk Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Luar Biasa (SLB), menerima biaya personal Rp250.00 perbulan dan untuk yang bersekolah di swasta menerima biaya SPP Rp130.00 perbulan.

Untuk peserta didik di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) menerima biaya personal Rp300.00 perbulan. Untuk yang bersekolah di swasta, menerima biaya SPP 170.000 perbulan.

Bagi peserta didik di Sekolah Menegah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), menerima biaya personal Rp420.000 perbulan. Untuk yang sekolah di swasta, menerima biaya SPP Rp290.000 perbulan.

Sedangkan untuk peserta didik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merima biaya personal sebesar Rp450.000 perbulan dan yang bersekolah di swasta meneria Rp240.000 perbulan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Agustus Tahun 2022 Sudah Cair, Segera Login untuk Pencairan KJP Plus Tahap II Disini

Bagi peserta didik yang mengambil Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Paket A/B/C, menerima biaya personal sebesar Rp 300.000 perbulan.

Terakhir, bagi peserta didik di Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) menerima biaya personal sebesar Rp1.800.000 persemester.

Alur Waktu Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x