Syarat Dapat KJMU dan KJP Plus Setelah Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 Dibuka, Begini Mekanismenya

- 21 Agustus 2022, 13:30 WIB
Syarat Dapat KJMU dan KJP Plus Setelah Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 Dibuka, Begini Mekanismenya
Syarat Dapat KJMU dan KJP Plus Setelah Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 Dibuka, Begini Mekanismenya //instagram @disdikdki

MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 tahun 2022 akan dibuka 22 Agustus mendatang.

DTKS adalah salah satu syarat penting bagi kamu yang ingin mengikuti KJMU dan KJP Plus.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Hore! Mahasiswa Dapat Rp9 Juta Per Semester, Begini Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2022

Perlu diketahui, bahwa DTKS diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan pada setiap daerah.

DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Berikut adalah bantuan sosial yang diberikan antara lain:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Jadi, jika siswa atau mahasiswa ingin mendaftarkan diri ke program KJP Plus atau KJMU, maka kamu harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x