MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali dana pendidikan dengan proses Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2022.
KJP Plus sendiri merupakan kartu akses pendidikan ditujukan untuk anak dari keluarga tidak mampu di DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Tahap pertama tahun ini penerima KJP Plus sebanyak 849.170 peserta didik.
Baca Juga: 3 Syarat Utama Daftar KJP Plus Tahap II dan Mekanisme Pendataan Terbaru KJP Plus Tahun 2022
Dengan KJP Plus, anak dapat menerima wajib belajar 12 tahun.
KJP Plus bertujuan untuk menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata.
Dilansir mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, @upt.p4op, peserta didik yang belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus dapat menghubungi pendamping sosial (pendamsos) kelurahan sesuai tempat tinggal.
Tujuannya untuk memastikan peserta didik terdaftar atau tidak dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, peserta didik juga menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, untuk memastikan sekolah peserta didik terdata atau tidak di sistem pendataan KJP Plus.