Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Dibuka, Segera Cek Alur, Jadwal dan Besaran Dana Disini

- 21 Agustus 2022, 13:10 WIB
Alur Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Dibuka, Segera Cek Jadwal dan Besaran Dana Disini
Alur Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Dibuka, Segera Cek Jadwal dan Besaran Dana Disini /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op

Untuk peserta didik di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) menerima biaya personal Rp300.00 perbulan. Untuk yang bersekolah di swasta, menerima biaya SPP 170.000 perbulan.

Bagi peserta didik di Sekolah Menegah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), menerima biaya personal Rp420.000 perbulan. Untuk yang sekolah di swasta, menerima biaya SPP Rp290.000 perbulan.

Sedangkan untuk peserta didik di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merima biaya personal sebesar Rp450.000 perbulan dan yang bersekolah di swasta meneria Rp240.000 perbulan.

Bagi peserta didik yang mengambil Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Paket A/B/C, menerima biaya personal sebesar Rp 300.000 perbulan.

Terakhir, bagi peserta didik di Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) menerima biaya personal sebesar Rp1.800.000 persemester.

Penggunaan Dana Darurat

Selama status keadaan darurat, seperti bencana, dana KJP Plus dapat digunakan untuk biaya rutin dan berkala, seperti kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.

Selain itu, biaya rutin dan berkala yang dimaskud dapat digunakan secara runai maupun non tunai.

Baca Juga: Berapa Nominal Saldo Penerima KJP Plus Tahap II untuk Semua Jenjang Pendidikan? Cek Selengkapnya Disini

Penggunaan Dana Normal

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x