Alur Waktu Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022
Pada 22 Agustus sampai 23 September 2022, akan dilakukan verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah.
Lalu, pada 23 – 30 September 2022, akan ada pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria.
Kemudian, pada 23 – 30 September, sekolah akan mengunggah kelengkapan berkas.
Pada 3 – 7 Oktober 2022, Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
Terakhir, pada 10 – 26 Oktober 2022 dilakukan pendataan final penerima.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2022 dan Pastikan Syarat ini Terpenuhi!
Berikut Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022:
Besaran dana yang diterima peserta KJP Plus untuk setiap jenjang pendidikan berbeda-beda.
Untuk Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Luar Biasa (SLB), menerima biaya personal Rp250.00 perbulan dan untuk yang bersekolah di swasta menerima biaya SPP Rp130.00 perbulan.