Syarat Dapat KJMU dan KJP Plus Setelah Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 Dibuka, Begini Mekanismenya

- 21 Agustus 2022, 13:30 WIB
Syarat Dapat KJMU dan KJP Plus Setelah Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 Dibuka, Begini Mekanismenya
Syarat Dapat KJMU dan KJP Plus Setelah Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 Dibuka, Begini Mekanismenya //instagram @disdikdki

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mekanisme pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:

Tahapan Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemdanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan KJP Plus? Cek Disini Total Uang yang Diterima Penerima KJP Plus 2022

Cara Mendaftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://dtks/jakarta.go.id/
2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun sebelumnya
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu Pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Klik kirim dan data akan terunggah untuk diseleksi lebih lanjut

Bagi pendaftar DTKS yang mengalami kendala saat mendaftar secara online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.***

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah