Kunci Jawaban Soal Modul 3.4 Materi Jerat Hukum Pelaku Bullying Dalam Perundungan Kekerasan Pintar Kemenag

- 5 Mei 2024, 16:26 WIB
Kunci Jawaban Soal Modul 3.4 Materi Jerat Hukum Pelaku Bullying Dalam Perundungan Kekerasan Pintar Kemenag
Kunci Jawaban Soal Modul 3.4 Materi Jerat Hukum Pelaku Bullying Dalam Perundungan Kekerasan Pintar Kemenag /Pinterest

MANTRA SUKABUMI - Simak, inilah pembahasan tentang kunci jawaban soal Modul 3.4 materi Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pelatihan Anti Perundungan Kekerasan Terhadap Murid Pintar Kemenag.

Pelatihan pada modul 3.4 ini juga berupa materi dan tes online yang wajib diselesaikan oleh peserta pelatihan.

Jumlah soal pada pelatihan ini terdiri dari 10 soal pilihan ganda, yang secara keseluruhan sesuai dengan materi yang telah dipelajari sebelumnya.

Maka dari itu kunci jawaban soal Modul 3.4 Pintar Kemenag ini dapat dijadikan sebagai bahan referensi guru dalam mengisi kinerja pada Platform Pintar Kemenag.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Minggu 5 Mei 2024,inilah kunci jawaban soal Modul 3.4 materi Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pelatihan Anti Perundungan Kekerasan Terhadap Murid Pintar Kemenag.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Modul 3.4 Materi Pendayagunaan Ekonomi dan SDM di Rumah Ibadah Pintar Kemenag 

1. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum. Sebutkan pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A. Pasal 1 ayat (3)

B. Pasal 1 ayat (4)

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah