Warga DKI Kurang Mampu Bisa Dapat Dana Pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Mekanisme dan Syaratnya

- 21 Agustus 2022, 14:00 WIB
Warga DKI Kurang Mampu Bisa Dapat Dana Pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Mekanisme dan Syaratnya
Warga DKI Kurang Mampu Bisa Dapat Dana Pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Mekanisme dan Syaratnya /Tangkap layar: Instagram.com/@bank.dki

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2022.

Setelah mendaftar, warga kurang mampu dan para siswa dan siswi DKI Jakarta akan mendapatkan dana bantuan KJP Plus.

Anda bisa mendaftar sebagai peserta penerima KJP Plus tahap II dengan memenuhi syarat utama.

Baca Juga: KJS Plus Tahap II Kapan Cair? Ketahui Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap II 2022

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!

Adapun Pendataan KJP Plus tahap II Tahun 2022 telah resmi dibuka:

- Untuk warga DKI Jakarta

- Dari keluarga tidak mampu

- Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x