Warga DKI Kurang Mampu Bisa Dapat Dana Pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Mekanisme dan Syaratnya

- 21 Agustus 2022, 14:00 WIB
Warga DKI Kurang Mampu Bisa Dapat Dana Pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Mekanisme dan Syaratnya
Warga DKI Kurang Mampu Bisa Dapat Dana Pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Mekanisme dan Syaratnya /Tangkap layar: Instagram.com/@bank.dki

- Menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata

- Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak  849.170 peserta didik

Adapun Mekanisme dan Timeline Pendataan KJP Plus tahap II

- 22 Agustus 23 September
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah

- 23-30 September
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

Baca Juga: Klik Tautan Resmi Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2022, Bisa Klik Segera Disini

- 10-26 Oktober
Data final penerima ditetapkan

-23-30 September
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

-3-7 Oktober
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x