Warga DKI Kurang Mampu Bisa Dapat Dana Pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Mekanisme dan Syaratnya

- 21 Agustus 2022, 14:00 WIB
Warga DKI Kurang Mampu Bisa Dapat Dana Pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Mekanisme dan Syaratnya
Warga DKI Kurang Mampu Bisa Dapat Dana Pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Mekanisme dan Syaratnya /Tangkap layar: Instagram.com/@bank.dki

Dana KJS Plus tahap II ini dapat digunakan ketika status keadaan darurat bencana berikut ini :

- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan

- Biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara tunai/non tunai

Penggunaan Dana Selama Kondisi Normal :

A. Biaya Rutin

1.Uang saku

2. Transport

Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Tahap II 2022 Resmi Dibuka, Simak Rincian Besaran Dana Diterima Peserta

B. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi

1. Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x