Warga DKI Kurang Mampu Bisa Dapat Dana Pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Mekanisme dan Syaratnya

- 21 Agustus 2022, 14:00 WIB
Warga DKI Kurang Mampu Bisa Dapat Dana Pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Mekanisme dan Syaratnya
Warga DKI Kurang Mampu Bisa Dapat Dana Pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Begini Mekanisme dan Syaratnya /Tangkap layar: Instagram.com/@bank.dki

-Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

-Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Sementara itu, untuk rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus sebagai berikut:

- Jenjang SD/MI/SLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 250.000

- Jenjang SMP/MTS/SMPLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 300.000

Baca Juga: Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 Bulan Agustus, Segera Cek di Laman kjp.jakarta.go.id

- Jenjang SMA/MA/SMALB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 420.000

- Jenjang SMK Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 450.000

- Jenjang PKBM pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C) Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 300.000

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan Biaya operasional per bulan sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x