Simak Inilah Syarat KJMU dan KJP Plus Tahap 3 Segera Dibuka

- 21 Agustus 2022, 14:00 WIB
Kewajiban dan larangan mahasiswa penerima KJMU dan besaran dana yang diterima
Kewajiban dan larangan mahasiswa penerima KJMU dan besaran dana yang diterima //instagram @disdikdki

MANTRA SUKABUMI - Simak berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan KJMU dan KJP Plus tahap 3 yang akan segera dibuka.

Pemerintah DKI Jakarta memberikan informasi bahwa tahap 3 akan mulai dibuka pada 22 Agustus mendatang.

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan KJMU dan KJP Plus tahap 3 telah terdaftar DTKS.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Dibuka, Berikut Syarat dan Besaran Dana

Maka hal tersebut prlu diperhatikan dalam syarat administrasi yang harus dilengkapi. Untuk itu, pastikan data diri anda sudah terdaftar DTKS.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Perlu diketahui, bahwa DTKS diawasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disalurkan pada setiap daerah.

DTKS menjadi salah satu data acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Berikut adalah bantuan sosial yang diberikan antara lain:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
2. Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
6. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
7. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Jadi, jika siswa atau mahasiswa ingin mendaftarkan diri ke program KJP Plus atau KJMU, maka kamu harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mekanisme pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat Dapat KJMU dan KJP Plus Setelah Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 Dibuka, Begini Mekanismenya

Tahapan Pendaftaran DTKS Tahap 3 Tahun 2022:

1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan Data 1
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5. Pemdanan Data dengan Badan Pemadanan Daerah
6. Pengolahan Data 2
7. Musyawarah Kelurahan
8. Pengolahan Data 3
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Cara Mendaftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022:

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://dtks/jakarta.go.id/
2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun sebelumnya
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu Pendaftaran
5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Klik kirim dan data akan terunggah untuk diseleksi lebih lanjut

Bagi pendaftar DTKS yang mengalami kendala saat mendaftar secara online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x