MANTRA SUKABUMI - Melalui Pemprov DKI Jakarta, para siswa dan siswi DKI Jakarta akan mendapatkan dana bantuan KJP Plus.
Dengan besaran saldo yang ditetapkan, Anda bisa mendaftar sebagai peserta penerima KJP Plus tahap II dengan memenuhi 3 syarat utama ini.
Berikut ini 3 syarat utama agar bisa diterima sebagai peserta penerima dana bantuan KJP Plus tahap II.
Baca Juga: KJS Plus Tahap II Kapan Cair? Ketahui Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap II 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus tahap II Tahun 2022. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!
Adapun Pendataan KJP Plus tahap II Tahun 2022 telah resmi dibuka:
- Untuk warga DKI Jakarta
- Dari keluarga tidak mampu
- Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun
- Menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata