Ingat, 7 Kategori Ini Tidak Bisa Daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022, Dapat Bansos, KJP Plus

22 Agustus 2022, 11:50 WIB
7 Kategori Ini Tidak Bisa Daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022, Dapat Bansos, KJP Plus hingga KJMU /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

MANTRA SUKABUMI -  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS tahap 3 Tahun 2022 resmi dibuka hari ini Senin, 22 Agustus 2022.

Namun dapat diingat, terdapat 7 kategori yang tidak bisa daftar DTKS tahap 3 Tahun 2022 hingga tidak akan dapat bansos, KJP Plus sampai KJMU.

Perlu anda ketahui bahwa setiap bantuan dana yang disalurkan oleh pemerintah akan diambil datanya dari daftar DTKS tersebut.

Baca Juga: Login Disini, Cek Syarat dan Tahapan Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 Tahun 2022

DTKS merupakan data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial dan penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial

Lantas kategori apa saja yang tidak bisa daftar DTKS Tahap 3 Tahun 2022 ini? Yuk simak dan perhatikan syarat apa saja yang mesti diingat.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram @disdikdki pada Senin, 22 Agustus 2022 berikut ini link daftar online DTKS DKI Jakarta 2022.

Bansos dari dana APBN yang dapat diterima warga yang terdata di DTKS di antaranya, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Adapun bansos dari dana APBD yang dapat diterima warga yang terdata di DTKS di antaranya yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Peduli Anak Remaja (KPAR).

Bagi siswa, terdaftar di DTKS memungkinkan kamu menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Dibuka, Segera Cek Alur, Jadwal dan Besaran Dana Disini

Pendaftar yang mengalami kendala saat registrasi online dapat datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.

Bawa salinan atau fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk melengkapi data DTKS di kelurahan.

Pendaftaran DTKS semula dijadwalkan pada tanggal 22 Agustsus - 10 September 2022.

Cek cara pendaftaran DTKS 2022 untuk mendapat bansos, KJP Plus, KJMU, hingga KIP Kuliah selengkapnya di akun resmi @dkijakarta @disdikdki.

Terdapat 7 kategori warga yang dipastikan akan langsung ditolak saat mendaftarkan diri dalam DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3, yakni:

1. Warga ber-KTP non DKI

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

4. Rumah tangga memiliki mobil

5. Rumah tangga memiliki lahan atau tanah dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler