Apakah Gaji Petugas Honorer Regsosek BPS 2022 PPL, PML dan Koseka Sama? Segini Gaji yang Diterima

22 September 2022, 06:10 WIB
Apakah Gaji Petugas Honorer Regsosek BPS 2022 PPL, PML dan Koseka Sama? Segini Gaji yang Diterima /

MANTRA SUKABUMI - Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga diluar dari lembaga non kementerian (LPNK).

Regsosek BPS 2022 sendiri dibuka untuk masayarakat yang ingin bergabung sebagai penyalur tenaga, namun bersifat honorer yang terbagi dalam tiga tingkatan yakni Petugas Pendataan Lapangan (PPL), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) dan Koordinasi Sensus Kecamatan (Koseka).

Adapun bersaran gaji honorer petugas PPL, PML dan Koseka Regsosek BPS 2022 tidaklah sama tapi ketiga tersebut ditentukan dari hasil data yang mereka terima.

Baca Juga: Pelaksanaan Pelatihan Regsosek Kapan? Ini Jadwal Alur Pendataan Petugas Lapangan BPS 2022

Untuk lebih jelasnya mengenai gaji honorer petugas Regsosek BPS 2022, Anda bisa membaca artikel ini sampai akhir.

Kemudian, disini juga terdapat data golongan gaji dari petugas Regsosek BPS 2022, PML, PPL dan Koseka.

Dilansir mantrasukabumi.com dari mitra.bps.go.id pada Kamis, 22 September 2022, berikut besaran gaji petugas honorer PPL, PML dan Koseka Regsosek BPS 2022 terbaru.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah buruh atau pegawai secara nasional sebesar Rp 2,89 juta per bulan.

Mengutip rilis BPS, rinciannya, upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,14 juta dan perempuan sebesar Rp 2,43 juta.

Diketahui bahwa beberapa kantor BPS tertentu memberikan informasi terkait besaran gaji petugas Regsosek dalam pengumuman rekrutmennya.

Baca Juga: Waktu dan Jadwal pelatihan Regsosek BPS 2022, Begini Alur Pendataan Petugas Lapangan

Misalnya, dalam pengumuman yang diunggah Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa Selatan di Instagram.

Di poster pengumuman rekrutmen petugas Regsosek BPS 2022 Kabupaten Minahasa Selatan tersebut tertulis bahwa gaji atau honor di atas UMR.

Sebagai informasi, UMR Minahasa Selatan saat ini adalah sekitar Rp3.310.000.

Artinya besaran gaji petugas Regsoses BPS 2022 di Minahasa Selatan adalah di atas angka tersebut.

Rata-rata Upah Gaji Mitra BPS 2022 tahun ini dibagi menjadi 17 sektror diantaranya:

A Rp 1. 937.650
B Rp 4. 334.853
C Rp 2. 849.199
D Rp 4. 606 191
E Rp 2. 720. 543
F Rp 2.986. 501
G Rp 2. 516. 326
H Rp 3. 411. 270
I Rp 2. 121.425
J Rp 4. 861.050
K Rp 4.680.539
L Rp 4. 202. 230
M Rp 3. 508. 000
O Rp 3. 955. 514
P Rp 2. 517. 463
Q Rp 3.369. 762
R, S, T, U Rp 1.725 514

Rata-Rata gaji atau buruh yang akan didapat sebesar Rp 2.892 537

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Perbedaan PPL PML dan Koseka dalam Regsosek BPS 2022

Perlu ditegaskan bahwa penerimaan atau rekrutmen Petugas Regsosek BPS 2022 ini bukan merupakan rekrutmen CPNS atau PPPK, namun petugas kontrak.

Selanjutnya Database mitra adalah aplikasi web yang dikembangkan BPS Sultra sebagai media penyimpanan data pribadi mitra yang sering terlibat dalam kegiatan statistik BPS.

Data yang disimpan antara lain: Nama mitra, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, Pendidikan terakhir, jenis hp yang dimiliki, serta foto diri dan KTP.***

Editor: Ina Herlina

Tags

Terkini

Terpopuler