Ternyata ini Penyebab Gaji Petugas Regsosek 2022 Belum Cair ke Rekening? Cek Keselahannya Disini

26 November 2022, 06:50 WIB
info terbaru Pencairan honor Regsosek BPS 2022. /https://www.bps.go.id//

MANTRA SUKABUMI - Info terbaru mengenai kelanjutan dalam kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek 2022.

Setelah memenuhi tugas selama satu bulan sesuai kontrak tertulis, para petugas Regsosek pasti akan menuntut imbalan pada BPS.

Mesti diketahui, BPS atau Badan Pusat Statistik merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: Gaji Petugas Regsosek BPS 2022 Sudah Cair, PPL, PML dan Koseka Segera Cek Rekening Masing-masing

Petugas Regsosek 2022 terdiri dari PPL (Petugas Pendataan Lapangan) Petugas Pengawas Lapangan (PML), Petugas Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka).

Saat ini para petugas masih bertanya-tanya mengenai jadwal pencairan gaji atau honor yang sudah dijanjikan senilai Rp 4 juta.

Dikabarkan sebagian Kabupaten/Kota sudah mendapat gaji dan diterima ke rekening masing-masing.

Lantas, apa kesalahan yang menyebabkan gaji petugas Regsosek di Kabupaten/Kota Anda belum cair ke rekening? Simak jawaban BPS.

Namun sampai saat ini para petugas belum menerima gaji dan masih bertanya-tanya kapan honor Regsosek cair?

Baca Juga: Kabar Gembira! Honor Petugas Regsosek BPS 2022 Sudah Cair, Segera Cek Saldo Rekening Anda

Pertanyaan-pertanyaan seputar kapan gaji Regsosek cair 2022 ini banyak bermunculan di akun resmi instagram @bps_statistics.

"Kapan honor cair, ini udah sebulan kita kontrak kerja, masa belum juga cair tulis salah satu netizen dikolom komentar instagram @bps_statistics.

Selanjutnya pihak BPS menanggapi dan memberi jawaban terkait jadwal pencairan gaji Regsosek 2022.

"Ada Prosedur administrasi dalam pembayaran honor kak. Silakan kaka bisa tanyakan progresnya ke BPS Kab/Kota tempat bertugas," jawab bps_statistics.

Pihak BPS menjelaskan penyebab gaji belum juga cair, honor petugas Regsosek akan cair apabila semua petugas selesai mendata dilapangan dan satu kabupaten/kota selesai.

Baca Juga: Gaji Capai Rp9 Juta? Cek Besaran Honor Petugas Entry Pengolahan Data Regsosek BPS 2022

Berdasarkan pengalaman, disebutkan bahwa honor PPL, PML, dan Koseka akan turun atau cair setelah dokumen dikroscek dan tidak ada revisi.

Selain dari pihak BPS, ada juga komentar yang memberi gambaran waktu pencairan gaji Regsosek 2022.

"Yang ribut masalah gaji pasti baru pertama jadi petugas sensus. gaji dari BPS paling cepet 2 minggu setelah sensus. Itu pun dengan catatan semua petugas sudah selesai. 1 aja yang gak selesai ya pembagian gaji diundur... daripada mikirin kapan di tf coba dicek lagi di timnya apa ada yg belum selesai, kalau belum ya bisa dibantu dengan catatan nanti dikasih imbalan berdasarkan beban kerja" komentar salah satu netizen.

Dari komentar tersebut, dapat menjadi gambaran terkait kapan gaji Regsosek cair 2022.

Dilansir mantrasukabumi.com dari kapuaskab.bps.go.id pada Minggu 26 November 2022 inilah informasi seputar Regsosek BPS 2022.

Proses Pelaksanaan

Proses bisnis kegiatan Pendataan Awal Regsosek terdiri dari enam tahapan.

Tiga tahapan pertama dilaksanakan pada tahun 2022 dan tiga tahapan berikutnya di tahun 2023.

Tahapan yang dilakukan pada tahun 2022, yaitu koordinasi dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data, dan pengumpulan data.

Baca Juga: Rekrutmen Petugas Pengolahan Pendataan Awal Regsosek 2022 Kabupaten Sukabumi, Cek Tanggal Terakhir Daftar

Sedangkan pada tahun 2023 adalah pengolahan data, analisis data, dan terakhir adalah diseminasi (penyerahan data).

Pada tahapan terakhir ini, PML memeriksa isian kuesioner dari PPL. PML menyerahkan kuesioner ke Koseka.

Petugas Regsosek 2022 akan menerima gaji setelah selesai bertugas, atau menyelesaikan seluruh tahapan pendataan Regsosek.

Gaji petugas Regsosek diperkirakan akan cair setelah masa bertugas tersebut telah selesai

Petugas lapangan Regsosek 2022 diharapkan dapat menunggu proses pencairan gaji yang nantinya akan dikirimkan langsung ke rekening yang didaftarkan.

Informasi lebih lanjut bisa ditanyakan langsung pada BPS di Kabupaten/Kota masing-masing.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler