Jangan Kaget! Ternyata Gaji Petugas Regsosek BPS 2022 Berbeda di Setiap Wilayah, Ini Alasannya

27 November 2022, 18:40 WIB
Gaji dan Honor pendataan Regsosek BPS 2022. /Instagram/@bps_statistics

MANTRA SUKABUMI - Informasi terbaru Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) oleh BPS (Badan Pusat Statistik) Tahun 2022.

Regsosek BPS 2022 telah selesai dilaksanakan oleh petugas lapangan atau PPL sejak 14 November 2022.

Namun baru-baru ini ramai di sosial media, para petugas Regsosek menuntut BPS untuk segera mencairkan honor atau gaji yang sudah dijanjikan.

Baca Juga: Setelah Regsosek, BPS Adakan Kegiatan Sensus Pertanian 2023 atau ST23, Simak Jadwal Pendataannya Disini

Setelah 2 minggu berlalu, dikabarkan BPS baru mencairkan honor atau gaji petugas Regsosek di sebagian wilayah Kabupaten/Kota secara bertahap.

Namun, mesti diketahui ternyata BPS memberi gaji petugas Regsosek berbeda di setiap wilayah Kabupaten/Kota, simak alasannya di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari bps.go.id pada Minggu 26 November 2022 inilah informasi seputar Regsosek BPS 2022. 

Petugas Regsosek 2022 akan menerima gaji setelah selesai bertugas, atau menyelesaikan seluruh tahapan pendataan Regsosek.

Gaji petugas Regsosek diperkirakan akan cair setelah masa bertugas tersebut selesai di lapangan.

Baca Juga: HARAP SABAR! Honor Petugas Regsosek BPS 2022 Dipastikan Akan Cair Secara Bertahap, Simak Informasinya Disini

Petugas lapangan Regsosek 2022 diharapkan dapat menunggu proses pencairan gaji yang nantinya akan dikirimkan langsung ke rekening yang didaftarkan.

Setiap petugas nantinya akan mendapatkan upah bekerja selama 1 bulan yang berbeda di wilayah Kabupaten/Kota tertentu mulai dari Rp3,2 juta hingga Rp4,1 juta.

Besaran upah yang diterima tersebut berdasarkan kemahalan biaya di setiap kota. Misalnya upah terbesar ada di daerah Jabodetabek dan yang lebih murah di Jawa Tengah.

Sebagai informasi, program Regsosek merupakan pendataan yang dilakukan BPS untuk mendapatkan basis data sosial ekonomi penduduk.

Proses pendataan sudah selesai sejak 15 Oktober - 14 November 2022.

Nantinya akan ada petugas BPS yang mendatangi setiap rumah untuk dilakukan pendataan kondisi sosial ekonomi.

Hasil pendataan tersebut nantinya akan diolah dan menjadi dasar pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat

Informasi lebih lanjut bisa ditanyakan langsung pada BPS di Kabupaten/Kota masing-masing.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler