Pendaftaran DTKS Tahap 4 Desember 2022 Dibuka, Ini Syarat Utama Mendapatkan Program Bantuan PIP Kemdikbud-KJMU

7 Desember 2022, 09:45 WIB
Pendaftaran DTKS Tahap 4 Desember 2022 Dibuka, Ini Syarat Utama Mendapatkan Program Bantuan PIP Kemdikbud-KJMU /Tangkap layar Instagram.com/@dinsosdkijakarta

MANTRA SUKABUMI - Simak inilah syarat utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Jakarta Tahap 4 2022 sebagai syarat pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud hingga Bantuan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).

Sebagaimana diketahui, pendaftaran PIP Kemdikbud-KJMU melalui DTKS Jakarta Tahap 4 2022 saat ini telah dibuka.

Adapun pendaftaran PIP Kemdikbud-KJMU di DTKS Jakarta Tahap 4 2022 akan dibuka hingga 15 Desember 2022.

Baca Juga: Jenis-Jenis dan Manfaat Asuransi, Segera Kenali dan Miliki Asuransi untuk Masa Depan

Bagi siswa yang ingin mendapat PIP Kemdikbud-KJMU, wajib mengikuti pendaftaran ini.

DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram DKI Jakarta, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial,

baik yang bersumber dari APBD seperti PBI (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) maupun APBN seperti KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), KPAR (Kelompok Pecinta Anak & Remaja), KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus), KJMU, PIP Kemdikbud, dan BPMS (Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah).

Bagi siswa yang tertarik untuk mengikuti DTKS Tahap 4 Desember 2022, bisa mendaftarkan diri di DTKS secara online dengan syarat sebagai berikut.

1. Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun

3. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki

4. Pilih menu Pendaftaran
Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta dan kirim

Adapun cara mengecek status pendaftaran DTKS Tahap 4 2022 bisa diakses melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/cek pendaftaran untuk yang baru mendaftar DTKS di bulan Februari, Mei, dan September 2022

Kemudian klik "Menu" lalu pilih "Cek Status Pendaftaran" lalu masukan NIK dan klik tombol "Cari"

Selanjutnya, cek dudah atau belum terdaftar di DTKS.

Sementara untuk mengecek sudah atau belum terdaftar di DTKS bisa menuju situs https://siladu.jakarta.go.id/page/home

Adapun tahapan pendaftaran DTKS terdiri dari beberapa tahapan diantaranya:

1. Sosialisasi

2. Pendaftaran

3. Pengolahan Data 1

4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Baca Juga: Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban Tes Tertulis PPK Pemilu 2024, Berikut Kunci Jawabannya

5. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah

6. Pengolahan Data 2

7. Musyawarah Kelurahan

8. Pengolahan Data 3

9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap

10. Penginputan dalam Aplikasi SIKS-NG

11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Demikian informasi mengenai syarat utama pendaftaran DTKS Tahap 4 Desember 2022 sebagai syarat utama mendapatkan program bantuan PIP Kemdikbud-KJMU.

Apabila DTKS mendapati kendala, pendaftar bisa mencaritahu informasi lebih lanjut melalui Call Center Pusdatin Jamsos (021) 22684824, Whatsapp: 081287976318, dan Website: siladu.jakarta.go.id.***

Editor: Ade Saepul Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler