Target di Tahun 2025, Harga Listrik EBT Harus Kompetitif 

25 September 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi listrik. /PEXELS/Pok Rie

MANTRA SUKABUMI - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengusulkan, agar pemerintah menyediakan insentif dan disentif bagi masyarakat, Untuk meningkatkan realisasi target bauran energi baru terbarukan (EBT).

"Kalau pendekatannya begini-begini saja, sulit rasanya pemerintah dapat mewujudkan target yang ditetapkan. Perlu ada terobosan yang membuat pihak penyedia energi alternatif tertarik, termasuk juga kesiapan PLN," kata Mulyanto, Jumat 25 September 2020.

Dia menilai, tanpa insentif menarik pemerintah akan sulit mengejar target bauran EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025.

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Daun Harendong Miliki Berbagai Manfaat Untuk Kesehatan

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Seperti BBM dan batubara, menuju pada sumber energi yang lebih bersih, berkelanjutan dan berlimpah di Indonesia.

Politisi PKS ini berharap, pemerintah lebih berani membuat terobosan agar konsumsi listrik masyarakat beralih dari sebelumnya menggunakan energi fosil.

"Tentunya pengalihan ini harus tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat," Jelasnya yang dikutip mantrasukabumi.com. dari RRI.co.id.

Baca Juga: Segera Cek Rekening Bank BRI, BNI, dan BCA, Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Telah Disalurkan

Untuk itu, dia berharap pengaturan RUU EBT lebih fokus pada, bagaimana Pemerintah dapat mengembangkan sistem insentif dan disinsentif bagi pembangunan sumber EBT dalam bauran energi listrik nasional.

Mulyanto melihat isu harga energi alternarif ini menjadi isu sentral dalam pengembangan listrik bersumber dari EBT, apalagi ketika harga batubara dan BBM tengah merosot tajam.

"Kalau harga listrik EBT masih mahal, tidak bersaing dengan sumber energi fosil, tentu akan berat untuk mendorong peran serta masyarakat ikut berkontribusi di sisi penyediaan listrik EBT ini. Karena masyarakat pengguna listrik kita masih lebih tertarik pada energi yang murah dan terjangkau," paparnya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana Bantuan Rp30,7 Triliun untuk 7 Jutaan Pekerja, Ini Rinciannya

"Sementara memaksa PLN untuk membeli listrik EBT tanpa kompensasi yang memadai juga akan membuat BUMN yang utangnya segunung ini bisa kolaps," tambahnya.

Sebelumnya, dikabarkan Pemerintah berencana membuat Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik EBT oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Perpres dibuat dengan tujuan agar harga listrik EBT ini lebih kompetitif. Namun sampai hari ini Perpres belum terbit juga.

Baca Juga: Viral Wanita Bandung Usai Foto KTP-nya Kelewat Cantik, Netizen: Duh Teh Jangan Gitu? Cantik Banget

Karenanya, menurut Mulyanto, RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT), yang merupakan RUU prioritas tahun 2020 ini, harus menitikberatkan pada perlunya dukungan pemerintah dalam aspek harga, kemudahan, termasuk soal kelembagaan dalam rangka mendorong pengembangan EBT di tanah air.

"Sekarang ini RUU EBT masih dalam tahap pengayaan substansial. Masih dalam tahap awal sekali," pungkasnya.

Diketahui, RUU EBT yang tengah digodok DPR RI bersama Pemerintah bertujuan menjamin ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Siap Salurkan Bantuan BLT Desa Sebesar Rp13 Triliun, Simak Penjelasannya

DPR dan pemerintah mendorong EBT ini secara bertahap dapat menjadi sumber energi utama masyarakat. 

Dengan demikian keberadaan EBT menjadi modal pembangunan berkelanjutan yang mendukung perekonomian nasional.

Dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler