Cukup Siapkan eKTP, Login eform.bri.co.id/bpum online untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

26 Oktober 2020, 05:14 WIB
Cukup Gunakan eKTP, Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Ini Caranya /Tangkapan layar eform.bri.co.id/.*/eform.bri.co.id

MANTRA SUKABUMI - Calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta cukup siapkan eKTP lalu Login eform.bri.co.id/bpum online untuk cek daftar penerima.

Salah satu bank penyalur adalah Bank BRI, karena itu pihaknya menyiapkan cara mengecek daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta secara online dengan cara login eform.bri.co.id/bpum dan hanya cukup siapkan eKTP.

Setelah login, masyarakat hanya diminta input Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP di eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan kode yang diminta, maka akan diketahui daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank BRI.

Baca Juga: Segera Cek, Berikut 7 Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Ini, Anda Dapat yang Mana

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut syarat, cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Fantastis, Sandiaga Uno Bongkar Biaya Pilpres Saat Dampingi Prabowo Subianto: Mahal Jika Bagi Pemula

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kemnaker Pastikan 5 Rekening Ini Tidak Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler