Maaf Banpres UMKM Rp2,4 Juta Tidak Bisa Dicairkan Jika Penerima yang Penuhi Syarat Tapi Meninggal

11 November 2020, 21:00 WIB
Masih Bisa Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum /

 

MANTRA SUKABUMI - Banpres Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) tidak biasa dicairkan jika penerima meninggal dunia dengan status menerima Banpres UMKM Rp2,4 Juta.

Hal ini karena Banpres UMKM Rp2,4 Juta tidak dapat diwariskan kepada ahli waris.

Sesuai UU No.20 tahun 2008, Kriteria pelaku yang berhak menerima Banpres UMKM Rp2,4 Juta adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Kemendagri Targetkan Partisipasi Pemilih Diatas 70 Persen

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000 tidak termasuk tanah, dsn bangunan tempat usaha, atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000.

- Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Dengan begitu, agar bisa mendaftar para pelaku UMKM harus diusulkan terlebih dahulu oleh lembaga Pengusul, diantaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Digelar dengan Segala Keunggulan, Kompetisi Sains Madrasah Online 2020 Diikuti 66 Ribu Siswa

Setelah diusulkan oleh lembaga pengusul, maka pelaku UMKM wajib melengkapi data, diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon

Adapun, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berhak menerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi penerima Banpres UMKM Rp.2.400.000 yang belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan oleh Bank penyalur yaitu Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BNI Syariah.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp.2.400.000 akan diberikan kepada penerima yang sudah memenuhi persyaratan dan telah diusulkan Lembaga Pengusul secara langsung dan hanya 1 kali.

Penerimaan Banpres UMKM Produktif tidak dipungut biaya apapun dalam proses penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: Sebut Jakarta Kota Amburadul, Dua Politikus Ini Angkat Bicara Soal Ucapan Megawati

Berikut cara Pelaku UMKM mengetahui menerima Banpres UMKM Produktif, diantaranya:
1. Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh Bank Penyalur.

2. Setelah menerima SMS, calon penerima diminta untuk segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dana tersebut dapat segera dicairkan.

3. Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat mengeceknya melalui Bank BRI atau melalui link https://eform.bri.co.id/bpum
(Catatan: selama system eform BRI aman akan dilanjutkan).

Pengusulan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat diusulkan hingga akhir November 2020, apabila kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup.

Sebagai informasi, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020.**

 

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler