MANTRA SUKABUMI – Program BLT BPJS diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena dampak pandemi covid 19.
Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 telah menerima Bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan Bantuan tersebut ke rekening kas negara.
Pengembalian dana bantuan subsidi upah, yaitu Kementerian ketenagakerjaan menerima pengembalian BSU melalui penyetoran kembali ke rekening pemerintah lainnya (RPL) tanpa dikenakan biaya transfer.
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Diduga Lakukan Ujaran Kebencian dan SARA, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri
Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;