MANTRA SUKABUMI - Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di tangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan kasus ujaran kebencian atau Sara.
Alasan ditangkap Bareskrim Ustadz Maaher At-Thuwailibi dengan kasus ujaran kebencian dan SARA, Irjen Argo Yuwono Kadiv Humas mengabarkan kabar tersebut.
Dalam Hal ini Polisi mempunyai barang bukti berupa dokumen atas kasus ustadz Maaher At-Thuwailibi atau dengan nama asli Soni Eranata.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
“Ya benar ditangkap oleh tim Bareskrim,” kata Irjen Argo Yuwono, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari situs Humas Polri pada Kamis, 3 Desember 2020.
Menurut pernyataan Irjen Argo Yuwono, Ustaz Maaher ditangkap pada Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
Adapun penangkapan tersebut berlokasi di Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 003 / 010 Kel Kedung Badak, Kec Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam penangkapan itu, kepolisian menyita sejumlah dokumen dari Ustaz Maaher.
“Ada 4 buah handphone berbeda merek dan satu KTP,” katanya.