Diduga Lakukan Ujaran Kebencian dan SARA, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri

- 3 Desember 2020, 15:58 WIB
Diduga Lakukan Ujaran Kebencian dan SARA, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri
Diduga Lakukan Ujaran Kebencian dan SARA, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri /Twitter.com/@ustadzmaaher/

MANTRA SUKABUMI - Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di tangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan kasus ujaran kebencian atau Sara.

Alasan ditangkap Bareskrim Ustadz Maaher At-Thuwailibi dengan kasus ujaran kebencian dan SARA, Irjen Argo Yuwono Kadiv Humas mengabarkan kabar tersebut.

Dalam Hal ini Polisi mempunyai barang bukti berupa dokumen atas kasus ustadz Maaher At-Thuwailibi atau dengan nama asli Soni Eranata.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

“Ya benar ditangkap oleh tim Bareskrim,” kata Irjen Argo Yuwono, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari situs Humas Polri pada Kamis, 3 Desember 2020.

Menurut pernyataan Irjen Argo Yuwono, Ustaz Maaher ditangkap pada Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.

Adapun penangkapan tersebut berlokasi di Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 003 / 010 Kel Kedung Badak, Kec Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam penangkapan itu, kepolisian menyita sejumlah dokumen dari Ustaz Maaher.

“Ada 4 buah handphone berbeda merek dan satu KTP,” katanya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x