Menurut rilis dari situs humas.polri.go.id, Ustaz Maaher dijerat dengan Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Manfaatkan Momen 1 Desember, Benny Wenda Dirikan Negara Papua Barat, Pakar: Ini Sudah Makar
Baca Juga: Dianggap Egois, 5 Zodiak Ini Lebih Pilih Pasangan Daripada Teman
Bareskrim menyebut, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Ustadz Maheer At-Thuwailibi.
“Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim untuk pendalaman lebih lanjut,” ucap Irjen Argo Yuwono.**