Diduga Lakukan Ujaran Kebencian dan SARA, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri

- 3 Desember 2020, 15:58 WIB
Diduga Lakukan Ujaran Kebencian dan SARA, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri
Diduga Lakukan Ujaran Kebencian dan SARA, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Bareskrim Polri /Twitter.com/@ustadzmaaher/

Menurut rilis dari situs humas.polri.go.id, Ustaz Maaher dijerat dengan Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Manfaatkan Momen 1 Desember, Benny Wenda Dirikan Negara Papua Barat, Pakar: Ini Sudah Makar

Baca Juga: Dianggap Egois, 5 Zodiak Ini Lebih Pilih Pasangan Daripada Teman

Bareskrim menyebut, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Ustadz Maheer At-Thuwailibi.

“Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim untuk pendalaman lebih lanjut,” ucap Irjen Argo Yuwono.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah