Manfaatkan Momen 1 Desember, Benny Wenda Dirikan Negara Papua Barat, Pakar: Ini Sudah Makar

- 3 Desember 2020, 14:59 WIB
Manfaatkan Momen 1 Desember, Benny Wenda Dirikan Negara Papua Barat, Pakar: Ini Sudah Makar
Manfaatkan Momen 1 Desember, Benny Wenda Dirikan Negara Papua Barat, Pakar: Ini Sudah Makar /witter@BennyWenda/

MANTRA SUKABUMI – Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP), Benny Wenda dan kelompoknya manfaatkan momen 1 Desember sebagai hari lahirnya negara Papua Barat yang dideklarasikan pada Selasa, 1 Desember 2020.

Pendirian negara Papua Barat yang diseklarasikan oleh Benny Wenda, tidak memiliki dasar hukum pendirian sebuah negara dan pemerintahan. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Ungkap Akar Masalah di Indonesia, Musni Umar Sebut Bukan Habib Rizieq Shihab

Hikmahanto menilai kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri dan dimana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut. Dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com, Kamis, 3 Desember 2020.

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu, di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.

Sedangkan negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, menurut Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) itu, tidak dapat menjadi tolok ukur, karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

Menurut Hikmahanto, Pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Baca Juga: Oohh Ternyata Ini Alasan Jokowi Ganti Luhut Binsar Panjaitan

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah