Tokoh ini Tegaskan, Benny Wenda Tidak Punya Wewenang Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat

- 3 Desember 2020, 14:35 WIB
Tokoh ini Tegaskan, Benny Wenda Tidak Punya Wewenang Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat
Tokoh ini Tegaskan, Benny Wenda Tidak Punya Wewenang Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat /Twitter/@Bennywenda

 

MANTRA SUKABUMI – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menegaskan, pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda tidak punya wewenang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.

Agus Widjoyo tegaskan, Benny Wenda bisa dapat tindakan hukum kalau sudah terbukti ada pelanggaran dalam klaimnya terhadap kemerdekaan Papua Barat. 

"Tentunya, saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia, dan tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia," kata Agus Widjojo.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Mengejutkan, Musni Umar Ungkap Akar Masalah di Indonesia: Bukan Habib Rizieq Shihab

Agus Widjono sampaikan hal ini usai Peluncuran Buku Lemhannas "Kiprah Lemhannas RI", "Indonesia Menoedjoe 2045: SDM Unggul Adalah Koentji", "Skenario Indonesia 2035", dan Soft Launching Buku "Tentara Kok Mikir? Inspirasi Out of The Box Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo, di Gedung Lemhannas, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.

Dia menegaskan, tidak ada satupun di dunia negara berdiri di dalam sebuah negara, maka yang dilakukan Benny Wenda merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.

"Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," ucap Agus menegaskan. Dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com, Kamis, 3 Desember 2020. 

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah