MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah mengagendakan pencairan Program bantuan subsidi upah (BSU) tahap Pertama pada tanggal 25 Agustus 2020, kemudian penyaluran gelombang dua direalisasikan pada awal November.
BSU merupakan bantuan bagi pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdampak covid-19, khususnya pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun, skema pencairan insentif bagi buruh berpenghasilan di bawah Rp5 juta, yaitu bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan secara bertahap sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari Kemnaker pada Sabtu, 5 Desember 2020.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya
Masing-masing tahap sebesar Rp1,2 juta. Jadi total bantuan sebesar Rp2,4 juta. Jumlah itu diberikan dalam dua termin penyaluran selama empat bulan (September-Desember 2020).
BSU atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS, akan diberikan secara langsung kepada pekerja atau buruh yang dinyatakan berhak untuk mendapatkan subsidi ini.
Penyalurannya secara non tunai, melalui Bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.