Sedangkan mekanisme pemberian bantuan melibatkan banyak pihak dimulai dari BPJS Ketenagakerjaan, yang mengirimkan data yang sudah terverifikasi dan validasi kepada Kemnaker.
Kemuadian, Kemnaker menyampaikan data tersebut kepada Ditjen Perbendaharaan dalam rangka sinkronisasi untuk menghindari duplikasi penerima bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya dari pemerintah lain.
Baca Juga: Selalu Ada Drama Habib Rizieq Shihab, Secara Mengejutkan Haikal Hassan Jawab Sepakat
Selanjutnya, data yang sudah disinkronisasi sampaikan kepada Kemenaker untuk proses pembayaran kepada penerima bantuan melalui Bank Penyalur Bantuan.
Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak covid-19 serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat.**