BLT UMKM untuk 12 Juta UKM, Berikut Kriteria yang Berhak Terima BPUM Rp2,4 Juta

- 7 Desember 2020, 15:40 WIB
Cek penerima banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id
Cek penerima banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta di eform.bri.co.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sejak tahap awal pemerintah sudah fokus pada persoalan pembiayaan bagi UMKM.

BPUM akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. Pada tahap awal sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun.

Adapun, mereka yang berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) tersebut yakni para pelaku usaha mikro (UKM) yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Mengejutkan, Tiba-tiba Beredar Kabar 10 Orang Diduga Anggota FPI Serang Anggota Polisi

Persyaratan penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.

Dilansir mantrasuakbumi.com dari kemenkopukm.go.id, berikut UKM yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

1 Warga Negara Indonesia

2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah