Bantuan BLT BPUM Belum Anda Dapatkan? Cek di eform.bri.co.id/bpum, Ini syaratnya

- 18 Desember 2020, 15:16 WIB
Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima dan Kepesertaan BLT BPUM Rp2,4 Juta
Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima dan Kepesertaan BLT BPUM Rp2,4 Juta /Tangkapan layar eform.bri.co.id/.*/eform.bri.co.id

MANTRA SUKABUMI – BLT BPUM adalah salah satu bantuan dari pemerintah  dalam bentuk uang yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro dan dananya bersumber dari APBN (anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Jka Anda memiliki usaha mikro tapi belum mendapatkan bantuan BLT BPUM, jangan berkecil hati, segera buka hp anda dan masukan eform.bri.co.id/bpum pada kolom pencarian Google, setelah itu ikuti petunjuknya.

Jika nama anda tidak dapat muncul sebagai penerima bantuan BLT BPUM, mungkin nama anda belum terdaftar sebagai calon penerima BLT BPUM.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Jelang Demo PA 212 ke Istana, Faizal Assegaf: Tolong Luhut Ketemu dengan Penguasa DKI

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM pada jumat 18 Desember 2020, bahwa untuk mencari tahu apakah nama anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan BLT BPUM, cek di eform.bri.co.id/bpum.

adapun persyaratannya sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan

Setelah persyaratan tersebut dapat terpenuhi, langkah berikutnya untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta, harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri atas.

  1. Dinas terkait yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

kemudian, setelah persyaratan tersebut diajukan oleh lembaga pengusul, calon penerima bantuan BLT BPUM harus mengisi data seperti berikut.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah