MANTRA SUKABUMI - PA 212 akan kembali melakukan demo dengan tuntutan bebaskan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Tuntutan tersebut mengenai Habib Rizieq Shihab yang saat ini ditahan atas kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang terjadi di Petamburan.
Mengingat beberapa waktu lalu, Habib Rizieq Shihab melangsungkan acara pernikahan putrinya dan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Baca Juga: Pertajam Skill, Maksimalkan Hasil: ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Skill Fotografi Agar Makin Cuan
Baca Juga: Geger! Dewi Tanjung Sebut Negara Hancur Bukan Karena Pihak Asing, Melainkan Karena Ini
Acara tersebut diketahui telah melanggar aturan PSBB Transisi yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Aturan yang berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi.
Dalam Pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap warga Jakarta wajib membatasi aktivitas keluar rumah hanya untuk kegiatan yang penting dan mendesak, serta membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang.
Karena pelanggaran itulah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di tahan.